Pada persidangan sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu bagaimana dengan tuntutan Putri Candrawathi, apakah akan sama dengan sang suami? Atau justru lebih ringan? Kita tunggu saja.