JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Terkdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Pembacaan tuntutan Ferdy Sambo penjara seumur hidup itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sambo dengan sengaja mengilangkan nyawa Brigadir J. Hal itu membuat luka untuk keluarga Yosua.
Selain itu, Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian hingga memunculkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Lho? Ricky Rizal Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasan JPU
JPU merasa hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh Sambo sebagai petinggi Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangannya