umum

Wajib Sertifikat TOEFL! Cek 6 Instansi Ini yang Wajibkan Tes Bahasa Inggris sebagai Syarat Daftar CPNS

Minggu, 12 Februari 2023 | 19:23 WIB
Daftar 6 Instansi Pemerintah yang Wajibkan Tes TOEFL sebagai Syarat Daftar CPNS, Simak Sekarang! (Instagram @casn.asn)

 

AYOSEMARANG.COM -- Tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu tahap seleksi yang harus dipersiapkan calon peserta CPNS.

Tes CPNS ini meliputi tes SKD dan SKB yang akan dilaksanakan setelah seleksi administrasi.

Namun jika anda hendak melamar ke-enam instansi di bawah ini, maka anda harus menjalani satu tes lagi sebelum dinyatakan lulus seleksi administrasi.

6 instansi di bawah ini merupakan instansi pemerintah pusat yang mewajibkan calon pelamarnya memiliki sertifikat TOEFL sebagai syarat mendaftar CPNS.

Baca Juga: Mau Jadi PNS di Kementerian Ini? Siap-Siap 10 Kementerian Ini Wajibkan TOEFL, Cek Sebelum Daftar CPNS 2023!

Penasaran instansi apa saja yang mewajibkan sertifikat TOEFL sebagai syarat daftar CPNS?

Instansi pemerintah yang wajibkan sertifikat TOEFL sebagai syarat daftar CPNS:

1. Kejaksaan Agung, minimal skor TOEFL 450

2. Mahkamah Agung, minimal skor TOEFL 450

3. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), minimal skor TOEFL 450

Baca Juga: Toyota Rush 2023 Berubah Tampilan? Jauh Lebih Badas dengan Spesifikasi Unggulan!

4. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, minimal skor TOEFL 450

5. Badan Kepegawaian Negara, (BKN), minimal skor TOEFL 450

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB