nasional

Vonis Terbaru 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Berkah Bagi Bharada E yang Jadi Justice Collaborator

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:18 WIB
Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (twitter)

Namun, kini ia harus menerima kenyataan diberi hukuman tertinggi kedua dari 4 tersangka lainnya.

Wanita kelahiran Sulawesi Selatan itu harus mendekam di penjara selama 20 tahun.

3. Kuat Ma’ruf

Kuat diketahui berperan dalam menutup pintu depan serta jendela rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, di mana adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Aksinya itu adalah upaya agar suara tembakan yang dibuat oleh pelaku lainnya tidak terdengar.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ada Berapa? Unggahan Trisha Eungelica di Instagram Sukses Bikin Haru

Dirinya kemudian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuat sebelumnya dituntut penjara 8 tahun, tetapi kini ia resmi divonis 15 tahun atau nyaris dua kali lipat dari tuntutan sebelumnya.

4. Ricky Rizal

Ricky memainkan peran selaku orang yang mengamankan senjata Brigadir J setelah sebelumnya memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dituntut penjara 8 tahun, ia resmi menerima hukuman 13 tahun penjara sekarang.

5. Richard Eliezer

Ketidakadilan dirasakan oleh Richard pada masa tuntutan karena ia yang rela menjadi justice collaborator malah diberi hukuman tertinggi kedua setelah Sambo.

Pada putusan, hakim memberikan apa yang semestinya diterima Richard, yang hukumannya paling ringan dari semua tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini