Ferdy Sambo Dihukum Mati, DAFTAR 5 Hukuman Mati yang Masih Diterapkan Hingga Kini di Seluruh Dunia

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:53 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Mati, DAFTAR 5 Hukuman Mati yang Masih Diterapkan Hingga Kini di Seluruh Dunia (Twitter)
Ferdy Sambo Dihukum Mati, DAFTAR 5 Hukuman Mati yang Masih Diterapkan Hingga Kini di Seluruh Dunia (Twitter)

AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo dihukum mati, vonisnya telah disetujui dan diaminkan oleh para hakim.

Ferdy Sambo dihukum mati mungkin adalah suatu hal yang adil di mata sebagian khalayak.

Dia telah menghilangkan nyawa anak buahnya sendiri, bahkan dikatakan sampai memfitnahnya dengan tuduhan palsu.

Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini 5 Hukuman Mati Paling Mengerikan dalam Sejarah

Dia juga sampai memodifikasi kematian sang brigadir dengan segala trik dan tipu daya yang mengerikan.

Ferdy Sambo dihukum mati, sorak Sorai terdengar ketika hakim mengatakan vonisnya.

Para wartawan meliput dengan kamera milik mereka, para saksi bersorak gembira, bahkan Mungkin, waktu sesaat terasa berhenti untuk sebagian orang.

Ferdy Sambo dihukum mati, berita itu mungkin membuat keluarga brigadir j merasa lega, namun berita itu membuat hati keluarga Ferdy remuk redam.

Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini

Lantas, bagaimana sambo akan dieksekusi mati? Apa saja hukuman mati yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia? Berikut ini akan kami paparkan semuanya untuk Anda.

1) Hukuman Tembak

Beberapa negara masih menerapkan hukuman mati dengan cara ditembak. Terdakwa akan di ikat di sebuah tiang, penutup mata akan dipasangkan.

Kemudian, beberapa penembak jitu akan menembakkan peluru tepat di jantung terdakwa. Indonesia menerapkan hukuman mati jenis ini, dan Ferdy Sambo pun akan dieksekusi dengan cara ini.

Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X