Ferdy Sambo Dihukum Mati, Apa Permintaan Terakhirnya Sebelum Dieksekusi?

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:07 WIB
Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar)
Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Hakim akhirnya menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu tegas disampaikan Hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu menyebut Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Ramai Hukuman Mati Ferdy Sambo Cuma Penjara Seumur Hidup, Viral di Twitter KUHP yang Baru

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH SiK MH, divonis pidana mati," ujar Hakim Wahyu, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Sambo diputus bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pembunuhan berencana Brigadir, suami Putri Candrawahi itu juga melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Putusan hukuman mati ini diketahu lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya yakni penjara seumur hidup.

Sebelum dieksekusi, biasanya sang terpidana boleh mengakukan permintaan terkahir yang dia inginkan, meskipun tetap dibatasi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati! Ternyata Begini Proses Eksekusinya, Bikin Merinding!

Sesuatu yang ingin dia lakukan ataupun sesuatu yang ingin dia makan.

Hal itu bertujuan agar terpidana mati dalam keadaan tenang.

Lantas, apakah kira-kira apa permintaan terkahir Ferdy Sambo sebelum hukuman mati dilaksanakan?

Sebagai seorang suami dan ayah, mungkin dia akan meminta untuk bertemu dan memeluk istri dan anak-anaknya untuk yang terakhir kali.

Baca Juga: Siapa Wahyu Iman Santoso? Hakim yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X