Selain itu, sebagai mantan seorang jenderal, dia bisa juga akan mengucapkan maaf kepada kesatuan yang dikhianati dan coreng namanya.
Bisa juga mungkin permintaan terakhir berkaitan dengan kesatuannya dengan harga dirinya sebagai jenderal.
Bahkan bisa terkait hal lainnya yang cukup mendasar seperti makanan dan minuman.
Sebeagai informasi, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim secara tegas menyebut istri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.