Ikut Bunuh Ajudannya, Putri Candrawathi Dihukum PENJARA 20 Tahun

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB
Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun Ikut Bunuh Brigadir J. (tangkapan layar)
Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun Ikut Bunuh Brigadir J. (tangkapan layar)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir menjatuhi Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hukuman penjara 20 tahun Putri Candrawathi langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim secara tegas menyebut istri Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjutnya.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa hanya menuntut PC dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica Kembali Posting Pesan Memilukan Jelang Vonis Kedua Orang Tuanya

Hakim menyetakan Putri sudah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hukuman Mati

Sementara itu, sang suami Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.

Pembacaan putusan hukuman mati eks Kadiv Propam juga digelar, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X