Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi HUKUMAN MATI di Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:43 WIB
Ferdy Sambo Dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar)
Ferdy Sambo Dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (tangkapan layar)

SEMARANG, AYOSEMARNG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan putusan, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana dengan perencanaan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Profil Singkat Tiga Hakim yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," ujar Hakim Wahyu.

Mantan jenderal bintang dua itu diputus bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembunuhan berencana Brigadir, suami Putri Candrawahi itu juga melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Baca Juga: Ratapi Nasib Ferdy Sambo: Dulu Hidup Terhormat sekarang Hidup di Ruang Tahanan yang Sempit

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjut hakim.

Putusan hukuman mati ini diketahu lebih berat dari tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. Sedangkan di tangan hakim putusan menjadi hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X