AYOSEMARANG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa ada upaya terselubung yang dilakukan Ferdy Sambo untuk meringankan hukumannya.
Upaya yang dimaksud Mahfud MD yakni adanya gerakan bawah tanah seorang Brigadir Jenderal yang ingin mengatur putusan atau vonis hukuman Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupaka terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.
Pekan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan pidana 8 tahun untuk istrinya Putri Candrawath.
Tuntutan jaksa ini banyak menuai kritikan dari berbagai pihak karena hukuman yang akan dihadapi Ferdy Sambo dan istrinya itu dianggap terlalu rendah.
"Ada yang bilang seorang Brigjen yang mendekati A dan B, Brigjen itu siapa? sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Kalau ada mayor jenderal yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letnan jenderal," kata Mahfud seperti dikutip dari Suara.com pada Senin (23/1/2023).
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, pihak-pihak tersebut tidak hanya berusaha mempengaruhi putusan, tetapi juga berusaha agar Ferdy Sambo dibebaskan.
Baca Juga: WADUH! Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Dibongkar Intelejen, Tujuannya Mengejutkan
"Ada orang dalam, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum. Tapi itu bisa kita amankan di kejaksaan. Saya jamin kejaksaan independen," kata Mahfud.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pihak menyayangkan tuntutan yang dilontarkan kepada Putri yang dinilai terlalu rendah.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Sementara, Bharada Richard Eliezer, yang diyakini membantu membongkar kasus pembunuhan tersebut, menghadapi hukuman penjara 12 tahun.
Banyak pihak menduga bahwa jaksa penuntut tidak adil dalam penuntutannya, dan jaksa telah menjadi sasaran beberapa rumor.
Bahkan ada yang menilai bahwa pihak JPU masuk angin. Jaksa sendiri telah membantah yang menyebut tidak berlaku adil dalam tuntutan para terdakwa.