AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Duren Tiga akan kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan itu akan digelar untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, terdapat dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Kejagung RI Tegas, Tak Ada Revisi Tuntutan JPU kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Adapun agenda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni pembacaan pembelaan oleh pihak terdakwa atas tuntutan JPU atau pleidoi untuk perkara pembunuhan berencana.
Serta agenda yang lainnya yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Sidang minggu depan agendanya pembacaan pembelaan dan penuntutan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip ayosemarang.com dari laman PMJ News pada Minggu (22/1/2023).
Lima orang dijerat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Berikut jadwal sidang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs pekan depan:
1. Selasa (24 Januari 2023)
- Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Ma'ruf Kuat: Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU.
- Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda pembacaan tuntutan