AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini akan memasuki titik puncak di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan masing-masih terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah pada tahap penuntutan oleh JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?
Lima terdakwa yang telah dituntut hukuman penjara oleh JPU masing-masing, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Jaksa berpendapat bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup dan Bharada E disebut sebagai eksekutor didakwa 12 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya didakwa 8 tahun penjara.
Publik Geram atas Keputusan JPU
Atas keputusan dakwaan terhadap para terdakwa inilah yang memicu kegeraman publik, terkhusus untuk Ferdy Sambo yang didakwa seumur hidup.
Tak satu pun dari lima terdakwa menerima hukuman maksimum yang disebutkan dalam surat dakwaan, yaitu hukuman mati.
Inilah yang membuat publik kecewa lantaran banyak yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati namun nyatanya JPU hanya memberi tuntutan penjara seumur hidup
"Ngikutin berbulan bulan kirain tuntutannya hukum mati," tulis warganet via akun Twitter.