SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembacaan tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Sebelum membacakan tuntutan Ferdy Sambo, jaksa juga mengutip dua ayat Alkitab.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ikut Bunuh Brigadir J Tapi Dapat Keringanan
Kedua ayat Alkitab yang dikutip jaksa yakni Lukas 12 Ayat 2 dan Matius 5 ayat 21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 Ayat 2, tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," ujar jaksa.
"Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar dan difirmankan kepada nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," lanjutnya.
DIketahui, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi merupakan pemeluk aham Kristen.
Setelah membacakan ayat Alkitab, barulah jaksa melanjutkan dengan tuntutan Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Jaksa pun menegaskan tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam tuntutannya.
Setidaknya sejumlah hal yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo yang diungkapkan jaksa.