Sambo dengan sengaja mengilangkan nyawa Brigadir J. Hal itu membuat luka untuk keluarga Yosua.
Selain itu, Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian hingga memunculkan kegaduhan di masyarakat.
jaksa merasa hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh Sambo sebagai petinggi Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.