SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J bereaksi atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pembacaan tuntutan Ferdy Sambo penjara seumur hidup itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo atas hukuman penjara seumur hidup yang diterimanya.
Baca Juga: 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Artinya, mantan Kadiv Propam Polri itu akan merasakan dinginnya dinding penjara sampai mati.
Rohani Simanjuntak selaku tante Brigadir J mengungkapkan jika tuntutan yang didapat Sambo tidak sesuai.
Keluarga Yosua berharap suami Putri Candrawathi itu mendapat hukuman mati.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sebanding dengan Nyawa Brigadir J?
"Layaknya harus hukuman mati," ujar Rohani dikutip Selasa 17 Januari 2023.
Menurutnya, seharusnya Ferdy Smabo dihukum mati karena semua tuntutan yang disampaikan jaksa sudah memberatkan.
"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," lanjutnya.
Selain itu, Rohani minta hukuman yang diberikan hakim untuk polisi bintang dua itu lebih berat lagi hingga hukuman mati.
Baca Juga: Terkuak Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ada Hal Meringankan!