"Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," sambungnya.
Hal itu juga sejalan dengan apa yang disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dia meminta Sambo dan terdakwa untuk pantas untuk dihukum seberat-beratnya karena telang menghilangkan nyawa orang.
“Hukuman seberat-beratnya, hukuman sepantas-pantasnya, hukuman mati. Karena mereka melakukan kejahatan luar biasa. Semua (para terdakwa) yang terkait di dalamnya,” kata Rosti, dikutip Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: Lho? Ricky Rizal Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasan JPU
Sementara itu, JPU mengungkapkan alasan memberi tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Setidaknya sejumlah hal yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo yang diungkapkan JPU.
Sambo dengan sengaja mengilangkan nyawa Brigadir J. Hal itu membuat luka untuk keluarga Yosua.
Selain itu, Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian hingga memunculkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangannya
JPU merasa hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh Sambo sebagai petinggi Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.