JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai Putri Candrawathi turut merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar jaksa.
Jaksa dengan tegas menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Terpecahkan! Jaksa Bongkar 2 Teori Besar Ferdy Sambo Dibalik Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam pembunuhan berencana Yosua, Putri dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," imbuh jaksa.
Selain itu, Putri mendapat keringan hukuma yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Penjara Seumur Hidup, Jaksa Bacakan Ferdy Sambo Alkitab Lukas dan Matius, Isinya Bikin MERINDING
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir lainnya sudah dituntut lebih dulu.
Sang suami, Ferdy Sambo menerima hukuman penjara seumur hidup.