AYOSEMARANG.COM -- Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang yang digelar pada Senin 16 Januari 2023 yakni pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyatakan Yosua bukan melakukan pelecehan seksual, melainkan berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: FIX! Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Atas pernyataan jaksa menyebut Yosua berselingkuh dengan Putri Candrawathi membuat pengacara keluarga Brigadir J angkat bicara.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan hasil analisis jaksa yang menyebut kliennya berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo.
"Kami tidak setuju dengan kesimpulan JPU yang menyebut klien kami berselingkuh," kata Martin dikutip AyoSemarang dari laman Suara.com, Selasa, (17/1/2023).
Kamaruddin juga menyebut Yosua memiliki tunangan yang lebih cantik dan lebih muda dari Putri, yakni Vera Simanjuntak.
"Mengingat Yoshua punya tunangan cantik yang jauh lebih muda dari Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, JPU menduga tidak ada pelecehan seksual dibalik pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dimana motif pelecehan seksual berkali-kali disebut oleh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tidak ada pelecehan di Magelang pada (07/07/2022)," kata jaksa, Senin (16/01/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Maruf Kuat.