AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa Richard Eliezer kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sidang lanjutan tersebut, hakim kembali melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Keterangan dari terdakwa Bharada E juga dinilai konsisten, hal tersebut terlihat dari beberapa pertanyan yang sama kembali dilontarkan oleh hakim dan jawaban Eliezer masih sama seperti jawaban yang sebelumnya.
Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat, (6/1/2023), terlihat majelis hakim kembali menanyakan perihal peristiwa detik-detik Brigadir J ditembak.
Hakim menanyakan kepada Bharada E apakah ia langsung bergabung dengan rombongan sebelum bertolak ke rumah Duren Tiga untuk menembak Brigadir J.
Eliezer kemudian menjawab, "Tidak yang mulia saya turun ke lantai satu, saya masih takut pada waktu itu yang mulia".
Eliezer kemudian menceritakan dengan gamblang bahwa dirinya saat itu sempat sangat takut dan kalut sehingga ia memutuskan untuk berdoa lebih dulu.
"Saya ke toilet, saya sempat berdoa ke toilet yang mulia, terus saya kaget pas saya keluar toilet, Agus sampaikan ke saya om-om ibu udah turun, ibu sudah turun dari atas," ujar Eliezer.
Mendengar penyampaian Agus, Eliezer langsung bergegas menuju garasi di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya langsung lari ke depan yang mulia, sempat ambil masker duluan baru saya ke arah garasi di situ sudah ada, di mobil sudah ada Ibu PC, ada Bang Ricky, ada almarhum sama Kuat yang mulia," jelas Eliezer menuturkan kembali kronologi sebelum menembak Yosua kala itu.
Baca Juga: Jadwal FYP TikTok 2023: Catat Hari dan Jam Posting agar Viral dan Banyak Ditonton