AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menyeret lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E.
Persidangan kasus kematian Brigadir J adalah sidang yang memakan waktu cukup lama.
Baca Juga: Benar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Bebas? Masa Penahanan Berakhir 9 Januari
Saking lamanya proses sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini belum selesai hingga masa tahanan kelima terdakwa juga akan segera berakhir pada 9 Januari 2023.
Saksi Ahli sebut Ferdy Sambo tidak bisa dipidana?
Terbaru, sidang yang digelar pada Selasa 3 Januari 2023, pihak Ferdy Sambo kembali memanggil seorang saksi yang akan melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Saksi yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan kali ini adalah Said Karim selaku ahli hukum pidana dan kriminologi.
Said Karim dalam pembelaannya mengatakan bahwa seseorang yang memberikan anjuran atau perintah atas sebuah perbuatan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hal itu diungkapkan Said Karim saat ditanya oleh pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah terkait kesalah pahaman persepsi atas anjuran atau perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Polri Yakin Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Berdasarkan pembelaan Febri Diansyah, Bharada E melakukan kesalahan atau miss persepsi atas perintah Ferdy Sambo yang menganjurkan untuk ‘menghajar’ Brigadir J.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan?," tanya Febri Diansyah, seperti dikutip ayosemarang.com dari PMJ News, Rabu, (4/1/2023).