Menurut Febri Diansyah, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur.
"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' , tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang," lanjut Febri.
Mendengar pernyataan tersebut, Said Karim kemudian memberikan pernyataan jika penganjur alias Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan penjelasan Said, hal tersebut dikarenakan Bharada E melakukan perbuatan 'penembakan', yang tidak sesuai dengan anjuran Ferdy Sambo 'hajar'.
"Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ujar Said Karim.
Namun berdasarkan keterangan dan kesaksian Bharada E dalam persidangan sebelumnya, ia menyebutkan jika saat itu Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak bukan menghajar. *** (Syarifuddin)