AYOSEMARANG.COM -- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyerahkan sebanyak 35 alat bukti kepada Majelis Hakim pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Salah satu alat bukti tersebut berupa foto yang menampilkan Brigadir J berada di tempat hiburan malam. Hal tersebut didapat Febri Diansyah dari salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Daden Miftahul Haq.
Lantas di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febri pun langsung memperlihatkan foto tersebut kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Ternyata Alasan Ini Ferdy Sambo Batalkan Gugatan ke Presiden dan Kapolri
Dialnsir ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV. Tampak Brigadir J pun tengah beramai-ramai dengan rekannya di sebuah tempat hiburan malam. Dalam foto yang ditampilkan Febri itupun memiliki kode B10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama alm Josua di sebuah tempat hiburan malam," ujar Febri di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
Tak hanya itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim. "Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, Damianus Laba Kobam alias Damson seorang satpam pribadi rumah Ferdy Sambo mengungkap kebiasaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Damianus, Yosua yang memiliki nama lain yakni 'Bang Alex' sebagai nama sebutan ketika berada di tempat hiburan malam.
Nama tersebut diungkap, Damianus ketika menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum soal kebiasaan dan sikap dari Brigadir Yosua.