AYOSEMARANG.COM -- Momen haru dan menyedihkan terjadi dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023.
Sidang lanjutan tersebut dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali memberikan keterangannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan lanjutan yang di gelar di PN Jakarta Selatan itu pada Kamis, 5 Januari 2023, Bharada E mengungkapkan alasannya menembak Brigadir J.
Bharada E ungkap penyeselannya soal penembakan yang ia lakukan kepada Brigadir J
Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Eliezer mengakui kesalahannya dengan menuruti perintah atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Eliezer mengaku sangat menyesal mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan menurut Richard Eliezer ingin mengulangi waktu untuk tidak menembak Brigadir J meski diperintah Ferdy Sambo.
“Saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” kata Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menanyakan perasaan Eliezer mengenai kesedihan keluarga korban atas tindakannya dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban tolong sampaikan di persidangan ini?” tanya JPU.
Kemudian, Bharada E mengaku bersalah karena telah menembak Brigadir J. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadiannya.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu,” tutur Eliezer.