JPU menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
"Benar pada Kamis 7 Juli 2022 sore terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri di rumah Ferdy Sambo di Magelang," ungkap JPU.
Hal itu berdasarkan kesaksian Putri Candrawathi dan kesaksian Kuat Maruf.
Selain itu, JPU juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan nomor 210 Putri Candrawathi, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125 dan 50 dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto, Laboratorium Kriminalistik Poligraf, BAP tertanggal 9 September 2022," sebut JPU.