AYOSEMARANG.COM -- Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pernyataan itu diungkapkan JPU saat terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan putusannya atas terdakwa Ricky Rizal.
Dalam sidang tersebut, ada pernyataan menarik yang disampaikan jaksa tentang skenario Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Dilansir ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa, (17/1/2023). JPU terlebih dahulu menjelaskan kronologi yang diduga terkait keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunhan Brigadir J.
Dimana saat itu kata jaksa, terdakwa Ricky tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak masuk melainkan hanya berdiri di garasi rumah.
Tujuan Ricky Rizal yaitu mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang sedang berdiri di halaman rumah dinas tersebut.
"Tugas terdakwa Ricky Rizal memastian korban tidak kemana-mana, tugas ini sudah dijalankan sejak dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta," bebernya.
Di sisi lain, jaksa kemudian menyinggung Putri Candrawathi yang diduga sengaja mengenakan pakaian seksi sebagai skenario yang seolah-olah Brigadir J memperkosanya hingga terjadi pembunuhan.
"Untuk menjalankan skenario tersebut, seolah terjadi pelecehan atau pemerkosaan terhadap Putri oleh korban sehingga terjadi baku tembak antara korban dan saksi Richard," ujarnya.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian agar terlihat lebih seksi setelah menginap di rumah dinas Ferdy Sambo.