AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Sidang yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.
Semua barang bukti yang digunakan dalam persidangan kemudian akan dikembalikan ke JPU untuk proses perkara selanjutnya yaitu terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Beberapa hal yang memperberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi antara lain meninggalnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
JPU juga menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat bersaksi di pengadilan.
Lebih lanjut JPU menyebutkan dalam surat dakwaan bahwa akibat perbuatan Putri Chandrawathi telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan berlangsung.
JPU akhirnya membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan bunyi sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut jaksa, dikutip ayosemarang.com dari siaran langsung kanal YouTube KOMPAS TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," ungkap jaksa.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Anak Kami Dibunuh Secara Sadis