GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:48 WIB
GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat  (instagram.com/lambenyinyiir/)
GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat (instagram.com/lambenyinyiir/)

AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi kini kembali menjadi sorotan publik belum lama ini.

Putri Candrawathi yang merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J baru-baru ini telah menerima hasil putusan hukuman terkait kasus yang menjeratnya.

Suasana khidmat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Selingkuh dan Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Potong Masa Tahanan, Jaksa Kenapa?

Gema sorak riuh pecah dari pengunjung lantaran JPU nyatanya mengakhiri drama ini dengan hasil yang tak seperti apa yang diharapkan publik.

Diketahui Putri Candrawathi kini dijatuhi dengan hukuman rendah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hasil keputusan sidang tersebut memnegaskan bahwa Istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sontak pengunjung yang datang di dalam sidang tersebut tak henti-hentinya menyoraki JPU karena gagal memenuhi ekspektasi publik dimana Putri Candawarhi hanya mendapatkan hukuman rendah mengingat ia adalah salah dalang terciptanya skenario pembunuhan berencana tersebut.

Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan, melansir drai Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Baca Juga: Berapa Tahun Hukuman Richard Eliezer? Daftar Tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo oleh JPU

Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X