SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan Putri Candrawathi penjara 8 tahun dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menilai Putri Candrawathi ikut dalam skenario perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Putri juga tidak berusaha mengingatkan atau menghentikan niat Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan hukuman putri yakni telah membuat gaduh yang berujung keresahan masyarakat.
Namun Putri juga mendapat keringanan hukuman yakni bersikap sopan selama persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
Tangisan Pecah
Sementara itu, tangisan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung pecah ketika mendengar Putri Candrawathi hanya diituntut 8 tahun.
Rosti Simanjuntak menilai tuntutan terebut tidak pantas untuk Putri dan tidak adil untuk keluarga Yosua.