Gara-gara Sopan Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara? Tangisan Ibu Brigadir J Pecah Minta Keadilan

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:31 WIB
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara. Tangisan Ibu Brigadir J Pecah Minta Keadilan.
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara. Tangisan Ibu Brigadir J Pecah Minta Keadilan.

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan Putri Candrawathi penjara 8 tahun dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Putri Candrawathi ikut dalam skenario perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Selingkuh dan Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Potong Masa Tahanan, Jaksa Kenapa?

Putri juga tidak berusaha mengingatkan atau menghentikan niat Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan hukuman putri yakni telah membuat gaduh yang berujung keresahan masyarakat.

Baca Juga: Berapa Tahun Hukuman Richard Eliezer? Daftar Tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo oleh JPU

Namun Putri juga mendapat keringanan hukuman yakni bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.

Tangisan Pecah

Sementara itu, tangisan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung pecah ketika mendengar Putri Candrawathi hanya diituntut 8 tahun.

Rosti Simanjuntak menilai tuntutan terebut tidak pantas untuk Putri dan tidak adil untuk keluarga Yosua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X