JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Jaksa penuntut umum memberi tuntutan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir serta tidak berusaha mengingatkan atau menghentikan niat Ferdy Sambo.
Jaksa membacakan tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Putri mendapat keringan hukuman yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Perselingkuhan
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Menurut sejumlah keterangan saksi ahli jaksa menyimpulkan jika telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal itu didapat dari hasil assessment memakai metode multimeted yang dilajukan saksi ahli Reni Kusumawardani terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
"Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," jelas Jaksa, Senin 16 Januari 2023.
Saksi ahli lainnya Aji Febriyanto yang merupakan ahli poligraf sempat mengatakan istri Ferdy Sambo terindikasi berbohong.