GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:48 WIB
GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat  (instagram.com/lambenyinyiir/)
GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat (instagram.com/lambenyinyiir/)

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Ngaku Sakit

Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah penceranaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

Baca Juga: Berapa Tahun Hukuman Richard Eliezer? Daftar Tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo oleh JPU

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.

Dalam perkara ini. Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

KLIK UNTUK MELIHAT VIDEO

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Komentar netizen

y*******o: "amplop mana nih".

Be***yu ***ing: "enak jadi penjahat....".

Ca* Nd***o: "sudah Diduga dan Benar saja cm 8 th".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X