Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:35 WIB
Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum. (tangkapan layar)
Ferdy Sambo Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum. (tangkapan layar)

AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) No 1 KUHP.

Baca Juga: New Honda Scoopy 160 2023 Tampil Modern dan Premium, Mesin Gagah Mirip Nmax, Gimana Nasib Vario 160?

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk menyatakan Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana," kata jaksa, dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan yang dibacakan jaksa itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," imbuhnya.

JPU menyebut Ferdy Sambo ada hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: GEGER, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Kabar Kehamilan: Sama Rozy Zay Hakiki

Yang memberatkan antara lain, terdakwa membunuh Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka yang dalam pada keluarganya.

Dan terdakwa juga berbelit-belit sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak pantas melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri.

Terdakwa mencemarkan institusi Polri, dan terdakwa menyebabkan anggota kepolisian lainnya terlibat dalam kasus penbunuhan Yosua.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata jaksa penuntut saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Toyota Agya 2023 Hybrid Jadi Ancaman bagi Honda Brio dan Ayla di Kelas LCGC, Intip Harga dan Spesifikasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X