Sementara itu, pada Senin 16 Januari 2023, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara.
JPU menuntut 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukumannya lebih ringan dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.***