AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
JPU menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dituntut pidana penjara seumur hidup.
JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah karena telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Info CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini
"Agar majelis hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa, seperti dikutip dari Suara.com pada Rabu 18 Januari 2023.
Sehari sebelumnya, JPU mendakwa dua terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Diketahui, tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer akan dibacakan hari ini, Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu apa yang dimaksud dengan penjara seumur hidup? Benarkah hukuman pidana sesuai masa hidup terdakwa pada saat menjatuhkan hukuman?
Dilansir ayosemarang.com dari laman resmi rutanserang.kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjara seumur hidup dikenal sebagai salah satu sanksi hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 12 ayat 1 menjelaskan mengenai penjara, yaitu hukuman seumur hidup dan selama waktu tertentu.
Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 12 ayat 1 adalah:
Baca Juga: New Honda Scoopy 160 2023 Tampil Modern dan Premium, Mesin Gagah Mirip Nmax, Gimana Nasib Vario 160?