KECEWA Putusan Tuntutan JPU, Netizen Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 11:20 WIB
KECEWA Putusan Tuntutan JPU, Netizen Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati (Instagram )
KECEWA Putusan Tuntutan JPU, Netizen Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati (Instagram )

"Ferdy Sambo kok dituntut seumur hidup?? Bukannya kalo pembunuhan berencana itu harusnya dihukum mati ya?," timpal lainnya.

Beberapa lainnya juga heran lantaran Ferdy Sambo juga telah melakukan kejahatan lainnya namun tak diberi hukuman maksimal.

"Aku masih bingung kenapa Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup ya? Padahal di pasal 340 KUHP ada opsi hukuman mati. Ditambah lagi, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran lain guna menutupi tindak pidananya," tanya warganet.

Warganet lain bahkan menerka jika suatu saat Sambo akan mendapatkan remisi dan bisa keluar dari jeruji besi.

"Quiz hari ini..Jika dituntut seumur hidup, vonis 20 th penjara, banding jadi 10 th penjara, berkelakuan baik selama ditahan dapat remisi...berapa lama dipernjaranya?" sindir warganet.

LPSK Minta Kejagung Revisi Tuntutan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali buka suara terkait pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak akan merevisi tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J.

LPSK mendesak jaksa untuk merevisi dakwaan terhadap Bharada E yang dituntut 12 tahun hukuman penjara.

LPSK menilai hal ini akan menimbulkan dampak besar dimasa akan datang karena Bharada E juga sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.

Dampaknya, kata waki ketua LPSK Edwin Partogi bahwa pelaku kejahatan enggan bekerja sama lagi dalam mengungkap tindak kejahatan yang disebut sebagai 'justice collaborator'.

Edwin mengatakan secara awam akan ada pelaku kejahatan di luar sana yang tidak ingin menjadi sebagai justice collaborator.

Karena melihat bahwa tidak ada untungnya menjadi justice collaborator dalam mengungkap tindak kejahatan.

Kejagung RI Tegas Tak Ada Revisi Tuntutan Para Terdakwa

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak peduli apa tanggapan publik terkait tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menilai bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu sudah tepat sehingga tak perlu ada yang direvisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X