AYOSEMARANG.COM -- Inilah profil singkat tiga hakim yang akan menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki tahap akhir yakni sidang putusan atau vonis.
Nasib mantan Kadiv Propam Polri Ferdy akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang vs Dewa United di BRI Liga 1 Hari Ini: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor
Hakim ketua akan segera membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Lantas siapakah hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hari ini, Senin 13 Februari 2023?
Dikutip ayosemarang.com melalui kanal YouTube KOMPAS TV, berikut profil hakim yang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Adu Performa Samsung Galaxy S23 Ultra vs iPhone 14 Pro Max, Mana Paling Unggul?
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan sebentar lagi akan berusia 47 tahun.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ia merupakan salah satu hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Muda atau IV/c.
Pendidikan terakhirnya adalah S2 atau magister, menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Baca Juga: Lebih Ganas dan Rupawan! Yamaha NMAX 2023 Penuh dengan Fitur yang Siap Obrak-abrik Pasar