AYOSEMARANG.COM -- Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap lima terdakwa akan segera digelar.
Kelima terdakwa yang akan menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J diantaranya Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menhadapi sidang vonis dari hakim setelah melalui proses sidang panjang.
Jadwal sidang vonis itu terungkap usai terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf membacakan duplik atas balasan replik jaksa.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari semua terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menanggapi penolakan JPU terhadap nota pembelaan tersebut, kelima terdakwa telah menjalani sidang duplik.
Terdakwa dalam sidang duplik itu, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal menyampaikan pendapatnya.
Setelah hakim memberikan pendapatnya atas penolakan jaksa, ia mengeluarkan jadwal sidang vonis para terdakwa.
Baca Juga: Kecewa dan Merasa Diperalat Ferdy Sambo, Richard Eliezer: Saya Benar-benar Hancur
Berikut jadwal sidang vonis dari hakim kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo
Setelah mendengar duplik Ferdy Sambo, hakim mengeluarkan rencana sidang vonis.
"Baik, jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum," ucap hakim Wahyu, di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.