Meski Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Bisa Dapat Keringanan Hukuman dengan 2 Pasal Ini

- Selasa, 24 Januari 2023 | 12:19 WIB
Meski Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Bisa Dapat Keringanan Hukuman dengan 2 Pasal Ini ( Youtube Tv One)
Meski Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Bisa Dapat Keringanan Hukuman dengan 2 Pasal Ini ( Youtube Tv One)

AYOSEMARANG.COM -- Tuntutan hukuman 12 tahun penjara Richard Eliezer atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J tentu saja menjadi pukulan telak bagi dirinya dan keluarganya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan hal-hal yang memberatkannya, Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai saksi pelaku (justice collaborator) yang bekerjasama membantu mengungkap kasus kejahatan tersebut.

Baca Juga: KAPAN Sidang Putusan Richard Eliezer? LPSK Sesalkan Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer 12 Tahun

Namun, sehubungan dengan hukuman 12 tahun itu, pengacara Richard Eliezer atau Bharada E menilai bahwa JPU tampaknya mengabaikan status justice collaborator (JC).

"Posisinya (Richard Eliezer) sebagai JC tidak diperhatikan, jaksa tidak melihatnya, kami melihat Richard Eliezer konsisten dari awal, berani mengambil sikap, dengan berani berkata jujur dari penyidikan sampai proses persidangan," kata Ronny Talapessy dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa (24/1/2023).

"Fakta bahwa persidangannya (Richard Eliezer) berdasarkan perintah, dalam penyidikannya dia tidak bisa mengelola perintah tersebut, tidak tahu bagaimana menganalisisnya, kami membantahnya, tetapi kami akan menyampaikannya nanti dinota pembelaan, pasal 51 ayat 1. terkait dengan perintah jabatan," lanjutnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyayangkan tuntutan JPU tersebut, lantaran dirinya telah memenuhi syarat dan tidak ada niat menghilangkan nyawa Yosua.

Baca Juga: GEGER! Terdakwa Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam Kepada Kuasa Hukumnya, Penasaran Apa Isinya?

"Kami menyayangkan tuntutan JPU, itu diluar harapan kami, karena sebelumnya Richard Eliezer dijadikan justice collaborator (JC), dia sudah menunjukan komitmennya, konsistensinya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang," ungkap Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK.

"Bahkan jika tidak ada pengakuan Richard Eliezer, kasus ini tidak akan dibuka, bahwa kasus ini adalah pembunuhan," lanjutnya.

Namun, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya menyatakan cukup tuntutan terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawath, Ricky Rizal dan Strong Ma'ruf.

"Orang tua Yosua berharap dakwaan terhadap Richard Eliezer dikurangi, setidaknya dibandingkan dengan terdakwa lainnya, meskipun secara hukum melukai perasaan keluarga korban. Jika Richard tidak ada, kami harus beradu dengan bukti sensitif," jelas Martin Simanjuntak

Namun, menurut pakar pidana Abdul Ficar Hadjar, tim penasihat hukum Richard Eliezer berhasil menggali pasal 48 KUHP, yang bisa dijadikan pembelaan jika faktanya ada atau terungkap di persidangan.

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X