Status Justice Collaborator Bharada E Tak Diakui Jaksa dalam Membongkar Skenario Ferdy Sambo, Kok Bisa?

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 13:11 WIB
Status Justice Collaborator Bharada E Tak Diakui Jaksa dalam Membongkar Skenario Ferdy Sambo, Kok Bisa?
Status Justice Collaborator Bharada E Tak Diakui Jaksa dalam Membongkar Skenario Ferdy Sambo, Kok Bisa?

AYOSEMARANG.COM -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunhan berencana Brigadir J Richard Eliezer Pudihang terhadap Lumiu menuai kecaman publik.

Meski Richard Eliezer atau Bharada E direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC), rupanya Eliezer akan menerima hukuman pidana 12 tahun seperti tuntutan JPU.

Besaran dakwaan ini tidak bisa dibandingkan dengan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara, begitupun Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Jenderal yang Bermain Ingin Tekan Hakim Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Siapa?

Namun, yang menarik adalah Bharada E justru tidak dianggap sebagai pengungkap fakta oleh JPU meski sebagai justice collaborator.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan jaksa mengklaim mempertimbangkan posisi JC Bharada E yang direkomendasikan LPSK.

"Jadi terdakwa Eliezer mendapat dakwaan jauh lebih ringan daripada Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual," katanya.

Menurutnya, terdakwa Bharada E adalah bawahan yang menuruti atasannya untuk melakukan perintah yang salah dan menjadi pelaksana pembunuhan terencana, sehingga pembunuhan berencana itu dilakukan dengan sempurna.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica Luapkan Kesedihan di TikTok, Ada Lagu Afgan 'Bawalah Pergi Cintaku'

"Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer sebagai eksekutor, yakni sebagai pelaku utama, bukanlah pengungkap fakta hukum pertama," ujar I ketut Sumedana.

Ditegaskan i Ketut bahwa Bahrada E bukan pengungkap fakta hukum yang pertama, melainkan keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan.

"Artinya, dia pelaku utama, jadi tidak bisa dipertimbangkan sebagai pihak yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan tersebut.

Ronny tak memungkiri bahwa keluarga korbanlah yang pertama kali mengetahui ada yang janggal, namun fakta lain, termasuk skenario Ferdy Sambo, terungkap berdasarkan pengakuan Eliezer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X