AYOSEMARANG.COM -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunhan berencana Brigadir J Richard Eliezer Pudihang terhadap Lumiu menuai kecaman publik.
Meski Richard Eliezer atau Bharada E direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC), rupanya Eliezer akan menerima hukuman pidana 12 tahun seperti tuntutan JPU.
Besaran dakwaan ini tidak bisa dibandingkan dengan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara, begitupun Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Jenderal yang Bermain Ingin Tekan Hakim Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Siapa?
Namun, yang menarik adalah Bharada E justru tidak dianggap sebagai pengungkap fakta oleh JPU meski sebagai justice collaborator.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan jaksa mengklaim mempertimbangkan posisi JC Bharada E yang direkomendasikan LPSK.
"Jadi terdakwa Eliezer mendapat dakwaan jauh lebih ringan daripada Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual," katanya.
Menurutnya, terdakwa Bharada E adalah bawahan yang menuruti atasannya untuk melakukan perintah yang salah dan menjadi pelaksana pembunuhan terencana, sehingga pembunuhan berencana itu dilakukan dengan sempurna.
"Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Eliezer sebagai eksekutor, yakni sebagai pelaku utama, bukanlah pengungkap fakta hukum pertama," ujar I ketut Sumedana.
Ditegaskan i Ketut bahwa Bahrada E bukan pengungkap fakta hukum yang pertama, melainkan keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan.
"Artinya, dia pelaku utama, jadi tidak bisa dipertimbangkan sebagai pihak yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy membantah pernyataan tersebut.
Ronny tak memungkiri bahwa keluarga korbanlah yang pertama kali mengetahui ada yang janggal, namun fakta lain, termasuk skenario Ferdy Sambo, terungkap berdasarkan pengakuan Eliezer.