CATAT! Berikut Jadwal Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Dipenjara Seumur Hidup?

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:19 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Tanggal 13 Februari 2023 merupakan tanggal penjatuhan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo.

"Selain itu, majelis hakim akan mengambil putusan dan akan dilakukan pada 13 Februari 2023. Terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," lanjutnya.

Apakah putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup, kita akan lihat nanti.

2. Ricky Rizal

Selain itu, Ricky Rizal memberikan duplik balasan kepada JPU yang juga didengarkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim atas vonis Ricky Rizal akan diumumkan pada 14 Februari 2023.

Baca Juga: Ratapi Nasib Ferdy Sambo: Dulu Hidup Terhormat sekarang Hidup di Ruang Tahanan yang Sempit

"Putusan akan kami bacakan pada Selasa, 14 Februari 2023," kata hakim dikutip dari Suara.com.

Diketahui, terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

3. Kuat Maruf

Sedangkan terdakwa Kuat Maruf mendapatkan jadwal yang sama dengan Ricky Rizal.

Kuat Maruf akan divonis hakim pada 14 Februari 2023 mendatang.

"Kami menjadwal ulang sidang menjadi Selasa, 14 Februari 2023 untuk pembacaan vonis terdakwa Kuat Maruf," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Kuat Maruf mendapat tuntutan dari JPU sama seperti Ricky Rizal, yakni 8 tahun penjara.

Hukuman yang diterima terdakwa tergantung pada keputusan hakim yang memimpin persidangan. ***(Syarifuddin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X