TERBONGKAR! Ada Gladi Resik Sebelum Brigadir J Dieksekusi? Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Ini

- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:29 WIB
Terbongkar! Ada gladi resik sebelum Brigadir J dieksekusi? Kamaruddin Simanjuntak beberkan ini. (Instagram/kamaruddinsimanjuntaksh)
Terbongkar! Ada gladi resik sebelum Brigadir J dieksekusi? Kamaruddin Simanjuntak beberkan ini. (Instagram/kamaruddinsimanjuntaksh)

AYOSEMARANG.COM -- Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ada gladi resik sebelum terjadi pembunuhan kepada Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa gladi resik itu dilakukan di Jakarta, saat Brigadir J dibawa ke Magelang.

Dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube MetroTV pada Selasa 24 Januari 2023, Kamaruddin membeberkan kejamnya pembunuhan Brigadir J itu disertai dengan gladi resik di Jakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti Mei Mei Susanti Kartun Upin Ipin Bikin Candu: Aiya Susanti dan Marilah Mei Mei

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan para terdakwa berkonspirasi atau sekongkol membawa Yosua ke Magelang untuk melakukan gladi resik pembunuhan di Jakarta.

"Bahkan mereka bersekongkol membawa Yosua ke Magelang. Kemudian di Jakarta, mereka melakukan gladi resik agar Yosua tidak mengetahuinya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Karena itu, Kamaruddin meminta agar dilakukan pengecekan CCTV para tetangga sebelum dan setelah 1 minggu penembakan Brigadir J.

"Makanya saya bilang cek CCTV tetangga, cek seminggu sebelum dan seminggu setelahnya," pinta Kamaruddin.

Baca Juga: Isi Pertalite Pakai MyPertamina Sudah Mulai? DAFTAR DISINI untuk Beli BBM Subsidi

"Di situ terlihat seseorang berperan mengambil cuti saat pembunuhan itu, ada sebagai tukang ojek, sebagai tukang siomay, serta ada berperan untuk membunyikan petasan," lanjutnya.

Sementara itu, Soleman Ponto sebagai ahli intelijen mengatakan, kriteria hukuman maksimal Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

"Pada penjatuhan pidana semua unsur pidana maksimal terpenuhi, maksimal tercapai, ada dua masalah di situ," kata Soleman Ponto.

"Dia sebagai untuk membunuh dan dia ada lagi sebagai Obstruction of Justice. Tidak ada satu pun faktor yang meringankan, jadi hukuman maksimalnya hukuman mati, tapi tidak, seumur hidup," lanjutnya.

Baca Juga: New Toyota Agya 2023 Mobil SUV Canggih Terbaru Musim Ini yang Memakai Mesin Hybrid, Harganya Segini Aja

Halaman:

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X