AYOSEMARANG.COM -- Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Agenda sidang tesebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Kuat Maruf.
Pada saat membacakan nota pembelaannya, Kuat Maruf membeberkan hal yang mengejutkan.
Dalam pembelaannya, Kuat maruf menyampaikan kebaikan sosok Brigadir J semasa hidupnya.
Kuat Maruf mengaku pernah dibantu oleh Yosua khususnya persoalan keuangan atau biaya kebutuhannya.
Pertama, Kuat Maruf membacakan pembelaan hakim bahwa dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan dengan Yosua.
Bahkan Kuat Maruf mengaku adanya tuduhan yang lebih parah kepada dirinya.
Di mana Kuat Maruf dituduh berselingkuh dengan majikannya sendiri yakni Putri Candrawathi.
Artikel Terkait
Meski Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Bisa Dapat Keringanan Hukuman dengan 2 Pasal Ini
TERBONGKAR! Ada Gladi Resik Sebelum Brigadir J Dieksekusi? Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Ini
Disidang Pledoi, Kuat Maruf Ungkap Pengakuan Soal Selingkuh dengan Putri Candrawathi?: Sangatlah Parah
Sidang Pledoi Ferdy Sambo Sebut 'Pembelaan Sia-sia': Ucapannya Tak Pantas Lagi Didengar
WADUH! Karena Ini Ricky Rizal Terpaksa Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Terungkap di Sidang Pledoi