AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi ikut terlibat bahkan disebut-sebut sebagai dalang dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, dua ajudannya pun ikut menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal serta ART Kuat Maruf.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan JPU Sampai Kuat Maruf Didakwa 8 Tahun Penjara, Padahal Ada Potensi 20 Tahun?

Pledoi Kuat Maruf: Ungkap perselingkuhan Putri Candrawathi?
Pekan ini, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang memulai menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang digelar pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Seperti dikutip syosemarang.com dari akun TikTok @jamgadangtv, Rabu (25/1/2023) yang menayangkan suasana persidangan dari potongan video KOMPAS TV.
Artikel Terkait
Selingkuh dan Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Potong Masa Tahanan, Jaksa Kenapa?
Gara-gara Sopan Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara? Tangisan Ibu Brigadir J Pecah Minta Keadilan
GADUH! Putri Candrawathi Cuma Dihukum 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriaki JPU: enak jadi penjahat
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?
TERBONGKAR! 3 Keterangan Ini Bukti Kunci Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Sebelum Dibunuh
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki JPU
Lagi-lagi! JPU Kutip Ayat Alquran Sebelum Bacakan Tuntutan ke Putri Candrawathi
TERBONGKAR! JPU Sudah Tetapkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Benar Dipicu Perselingkuhan Putri Candrawathi
TERBONGKAR! Fakta BARU Ternyata Putri Candrawathi Turut Memberi Perintah pada Pembunuhan Brigadir J?
Ibunda Brigadir J Belum Bisa Terima Kematian Anaknya, Sebut Putri Candrawathi Bukan Manusia