TERUNGKAP! Ini Alasan JPU Sampai Kuat Maruf Didakwa 8 Tahun Penjara, Padahal Ada Potensi 20 Tahun?

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:47 WIB
Langkah Gontai Kuat Maruf Datangi Pengacaranya Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Seketika Lenyap Keceriaannya!
Langkah Gontai Kuat Maruf Datangi Pengacaranya Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Seketika Lenyap Keceriaannya!

AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Hukuman yang hanya 8 tahun itu mencerminkan rasa ketidakadilan yang bahkan disebutkan setengah dari ancaman Pasal 340 terdakwa.

Padahal dalam kasus ini, Kuat Maruf yang kesaksiannya selalu berbelit-belit dalam kesaksiannya di persidangan bisa menjadi memberatkan hukumannya.

Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Maruf Dihukum 8 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangannya

Namun, satu hal yang dapat meringankan Kuat Maruf kerana tidak memiliki motivasi pribadi, ia hanya mengikuti keinginan pelaku lainnya.

Selain itu, JPU menyatakan Kuat Maruf membawa pisau dapur dari Magelang ke Jakarta bahkan ada rekaman CCTV dirinya ikut naik dengan Putri Candrawathi ke lantai dua Rumah Saguling.

Menurut jaksa, fakta juga terungkap selama persidangan, Kuat Maruf sebelumnya telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, bahkan dirinya menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo.

"Ibu (Putri Chandrawathi) harus lapor ke bapak (Ferdy Sambo) agar tidak ada duri dalam rumah tangga," kata JPU saat membacakan kesaksian Kuat Maruf seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Tak Ingin Berkhianat ke Atasan, Kuat Maruf Kekeh Tidak Akui Skenario Ferdy Sambo

Menurut ahli poligraf Kuat Maruf, saat ditanya apakah mengetahui Ferdy Sambo yang melakukan penembakan, jawabannya ternyata bohong.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kuat Maruf mengaku kecewa atas penolakan dakwaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Sebagai pengacara kami juga kecewa dengan tuntutan JPU, dimana kapasitas Kuat Maruf dalam beberpa kali persidangan tidak mengetahui peristiwa itu," kata Irwan Irawan.

Irwan Irawan menegsakan bahwa tuntutan 8 tahun oleh JPU tidak berdasarkan pada fakta persidangan.

"Banyak hal yang tidak terungkap dalam persidangan yang kemudian dimuat menjadi dasar tuntutan," ujar Irwan Irawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X