TERUNGKAP! Ini Alasan JPU Sampai Kuat Maruf Didakwa 8 Tahun Penjara, Padahal Ada Potensi 20 Tahun?

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:47 WIB
Langkah Gontai Kuat Maruf Datangi Pengacaranya Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Seketika Lenyap Keceriaannya!
Langkah Gontai Kuat Maruf Datangi Pengacaranya Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Seketika Lenyap Keceriaannya!

Baca Juga: Kena PRANK! Ferdy Sambo PHP Banget, Uang Rp500 Juta Gagal Ditangan Kuat Maruf hingga Spill Soal THR, Kenapa?

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan, dakwaan yang dilayangkan terhadap Kuat Maruf seolah mencerminkan ketidakadilan yang menyebabkan tewasnya Yosua.

"Kita ambilah paling kecil 20 tahun, kurang dari setengah sehingga menurut keluarga korban. Menurut keluarga korban, Kuat Maruf menghabisi nyawa anaknya berdasarkan tuntutan JPU, ini sangat tidak mencerminkan keadilan," ujar Martin Simanjuntak.

Selain itu, para ahli hukum menilai Kuat Maruf banyak melakukan kecurangan dan berusaha meminimalisir gelagat peran mereka dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Ketika dia (Kuat Ma'ruf) hanya divonis setengah dari hukuman maksimalnya, saya kira perbedaannya adalah rasa ketidakadilan jaksa," jelas Abdul Ficar Hadjar.***(Syarifuddin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X