Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan, dakwaan yang dilayangkan terhadap Kuat Maruf seolah mencerminkan ketidakadilan yang menyebabkan tewasnya Yosua.
"Kita ambilah paling kecil 20 tahun, kurang dari setengah sehingga menurut keluarga korban. Menurut keluarga korban, Kuat Maruf menghabisi nyawa anaknya berdasarkan tuntutan JPU, ini sangat tidak mencerminkan keadilan," ujar Martin Simanjuntak.
Selain itu, para ahli hukum menilai Kuat Maruf banyak melakukan kecurangan dan berusaha meminimalisir gelagat peran mereka dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Ketika dia (Kuat Ma'ruf) hanya divonis setengah dari hukuman maksimalnya, saya kira perbedaannya adalah rasa ketidakadilan jaksa," jelas Abdul Ficar Hadjar.***(Syarifuddin)