TERBONGKAR! 3 Keterangan Ini Bukti Kunci Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Sebelum Dibunuh

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:24 WIB
TERBONGKAR! 3 Keterangan Ini Bukti Kunci Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Sebelum Dibunuh  (antara news)
TERBONGKAR! 3 Keterangan Ini Bukti Kunci Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Sebelum Dibunuh (antara news)

AYOSEMARANG.COM -- Isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J memang sudah lama terhembus.

Namun, sepanjang pelaksanaan sidang pembunuhan Brigadir J justru dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo lah yang kerap di-highlight dalam kasus ini.

Belum lama ini, bahkan putusan tuntutan hukuman penjara bagi Putri Candrawathi pun tengah jadi sorotan publik.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?

Lantaran tak hanya dituntut dengan hukuman penjara yang terbilang ringan, namun JPU juga telah mengambil kesimpulan tentang adanya sebuah perselingkuhan di balik motif pembunuhan Brigadir J itu.

Mencengangkan, menururt Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah, telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?

Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X