Profil Singkat Tiga Hakim yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 12:21 WIB
Profil singkat tiga hakim yang tentukan nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan. (kolase)
Profil singkat tiga hakim yang tentukan nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pengadilan. (kolase)

Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua dalam sidang pembunuhan berencana pertama Brigadir J.

Sebelumnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso pernah menangani kasus besar yaitu menolak pra peradilan kasus korupsi Bupati Mimika dan penanganan kasus korupsi Bupati Pasuruan.

2. Morgan Simanjuntak

Morgan Simanjuntak lahir pada tanggal 22 September 1962 dan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Harga Nokia C31 MURAH, Spesifikasi Terbaru Baterai Badak Awet 3 Hari Fast Charging, Budget Pas-pasan Merapat

Sebagai Hakim Pegawai Negeri (PNS), ia berpangkat atau golongan Pembina Utama Madya IV/d, dengan pendidikan terakhirnya S2 atau magister.

Morgan Simanjuntak menjadi salah satu hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Yousa.

Ia juga satu-satunya hakim yang menganut agama Kristen Protestan dari dua hakim lainnya.

Hakim Morgan menangani kasus-kasus penting, termasuk memberhentikan kasus praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo 2 Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Baca Juga: All New Toyota Rush 2023 Kini Tampil Makin Jantan, Dilengkapi Fitur Smart Stop dan Mesin 2NR-VE, HARGA Segini

Dia juga satu-satunya hakim yang menolak pra peradilan kasus King Maker dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK.

Ia juga memvonis hukuman mati M Rizal alias Hasan pada 2017, bandar narkoba yang mengumpulkan 50.000 butir ekstasi dan 85 kilogram sabu.

Selain itu, ia memvonis terdakwa 15 tahun penjara menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Rahmadsyah.

3. Alimin Ribut Sujono

Baca Juga: Update Harga Oppo A16 Februari 2023: Hanya 1 Jutaan Saja, Baterai Jumbo, Solusi Buat Pelajar Saat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X