Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Pakar Forensik Nilai Tuntutan Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 11:26 WIB
Jelang sidang vonis pembunuhan Brigadir J, pakar forensik nilai tuntutan Putri Candrawathi tidak masuk akal. (pmjnews.com)
Jelang sidang vonis pembunuhan Brigadir J, pakar forensik nilai tuntutan Putri Candrawathi tidak masuk akal. (pmjnews.com)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, hari ini, Senin 13 Februari 2023 akan menjalani sidang putusan atau vonis

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis di hari yang sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banyak pihak yang penasaran serta ada yang menduga-duga terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: All New Toyota Rush 2023 Kini Tampil Makin Jantan, Dilengkapi Fitur Smart Stop dan Mesin 2NR-VE, HARGA Segini

Salah satunya, ahli forensik Abdul Fickar Hadjar yang memberikan keterangannya. Ia menilai tuntutan kepada terdakwa Putri Candawathi tidak masuk akal.

Menurutnya, tuntutan hukuman 8 tahun dalam kasus ini adalah yang paling ringan.

"Putri Candrawathi malah disamakan dengan yang lain," kata Abdul Fickar Hadjar.

"Yang 8 tahun yang minimal," imbuhnya seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.

Baca Juga: Lebih Ganas dan Rupawan! Yamaha NMAX 2023 Penuh dengan Fitur yang Siap Obrak-abrik Pasar

Sebab, menurutnya, peran Putri sama dengan pelaku tindak kejahatan lainnya.

Dalam hal ini adalah rencana pembunuhan terhadap Brgidair J yang dilakukan Sambo.

Di sini, Putri disebut-sebut bahwa sebelumnya ia mengetahui rencana pembunuhan Yosua.

Namun, ibu empat anak ini tidak mencegah suaminya dan membiarkan hal itu terjadi.

Baca Juga: Update Harga Oppo A16 Februari 2023: Hanya 1 Jutaan Saja, Baterai Jumbo, Solusi Buat Pelajar Saat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X