Ikut Bunuh Ajudannya, Putri Candrawathi Dihukum PENJARA 20 Tahun

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:51 WIB
Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun Ikut Bunuh Brigadir J. (tangkapan layar)
Putri Candrawathi Dihukum Penjara 20 Tahun Ikut Bunuh Brigadir J. (tangkapan layar)

Baca Juga: Profil Singkat Tiga Hakim yang Tentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan

"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," ujar Hakim Wahyu.

Sambo diputus bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pembunuhan berencana Brigadir, suami Putri Candrawahi itu juga melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X