Waduh! Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB
Waduh! Ferdy Sambo masih bisa lolos dari hukuman mati? Hotman Paris Hutapea bilang begini. (Kolase Instagram @undercover.id)
Waduh! Ferdy Sambo masih bisa lolos dari hukuman mati? Hotman Paris Hutapea bilang begini. (Kolase Instagram @undercover.id)

AYOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin 13 Februari 2023.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso itu membacakan vonis Ferdy Sambo berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Jelas bagi sejumlah orang yang mengawal kasus ini sejak pertama mencuat, bahwa Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati.

Baca Juga: Romantis! 5 Puisi Cinta Pablo Neruda, Bingkisan Spesial untuk Kekasih di Hari Valentine

Namun, beberapa ahli hukum pidana berpendapat bahwa hukuman mati memiliki ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Seperti video lawas pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang diunggah ulang di akun Instagram @undercover.id pada Senin 13 Februri 2023, soal ketentuan hukuman mati.

Dalam video tersebut, Hotman Paris menjelaskan Pasal 100 KUHP, bahwa terdakwa yang divonis mati tidak bisa langsung dieksekusi.

Apakah termasuk kasus terdakwa Ferdy Sambo saat ini?

Baca Juga: Suzuki Swift 2023, Hatchback Terbaru Super Murah 100 Jutaan, Ada Fitur Sensor Parkir dan Mesin Turbo IRIT BBM

Pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa dapat dieksekusi hanya setelah menjalani hukuman penjara sepuluh tahun.

"Pasal 100 (KUHP) menyatakan bahwa terpidana mati tidak dapat langsung dihukum mati," kata Hotman.

"Harus memberi kesempatan 10 tahun penjara untuk melihat apakah dia mengubah perilakunya, ya, nanti surat kelakuan baik mahal deh oleh kepala lapas," ucapnya dengan nada menyindir.

Hotman menjelaskan dalam pasal tersebut, bahwa vonis 10 tahun penjara dinilai baik atau tidaknya perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Terungkap! Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A34 dan Samsung Galaxy A54, Cek Harga di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X