Breaking News! TOK, Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:13 WIB
Breaking news! Tok, majelis hakim vonis mati Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. (PMJnews)
Breaking news! Tok, majelis hakim vonis mati Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. (PMJnews)

AYOSEMARANG.COM -- Sidang putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah selesai.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu sebagai putusan atau vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh majelis hakim usai menyimpulkan keterangan-keterangan berbagai saksi dan terdakwa lainnya.

Baca Juga: Anjlok Banget! Cek Harga Vivo T1 5G Terbaru 2023, Spek Gahar Dukung Ekspansi RAM dan LiquidCool

Dilansir ayosemarang.com dari tayangan live YouTube KOMPAS TV pada Senin 13 Februari 2023, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi pun akan menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Mau Daftar KIP Kuliah 2023? Segera Siapkan Dokumen-Dokumen Berikut Ini!

Istri Ferdy Sambo itu dituntut JPU dengan 8 tahun penjara, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, masing-masing terdakwa telah melakukan nota pembelaan atau pledoi sebagai upaya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Hanya saja, pledoi atau nota pembelaan mereka dari seluruh terdakwa kasus pembunuhan Birgadir J ditolak oleh JPU.

Salah satu poin yang diberikan hakim, disebutkan bahwa dalam fakta persidangan dengan pemeriksaan saksi, Ferdy Sambo terbukti merencenakan pembunuhan dengan tujuan membunuh Yosua.

Baca Juga: Arti Poyo Bahasa Melayu adalah Apa? Ternyata Ini Makna Poyo yang Diperbincangkan di TikTok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X